• info@megaqc.co.id
  • 021 8272 5157

Penyusunan Dokumen Implementasi UKL-UPL

Adalah rangkaian proses pengelolaan Pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk

PENGUKURAN KEBISINGAN

Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996

PENGUKURAN DAN PENGUJIAN KUALITAS UDARA AMBIEN

Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan triposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi

PENGUJIAN KUALITAS AIR PERMUKAAN

Baku mutu air permukaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VI dibagi menjadi :V

PENGUJIAN KUALITAS AIR LAUT

Baku Mutu Air Laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VIII

GETARAN

Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan

PENGUJIAN KUALITAS AIR LIMBAH

Air limbah merupakan air sisa buangan suatu proses kegiatan baik kegiaatan industri maupun domestic

EMISI SUMBER BERGERAK

Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006

EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK

Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.

Faktor Fisika

Faktor fisika yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat fisika

Faktor Kimia

Faktor kimia yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat kimiawi

Faktor Biologi

Faktor fisika yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat biologi

Faktor Psikologi

Faktor psikologi yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas tenaga kerja.

Faktor Biologi

Faktor biologi yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat biologi.

Faktor Ergonomi

Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja

Faktor Ergonomi

Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja

Penyusunan Standar dan Kajian Persetujuan Teknis Air Limbah

Persetujuan teknis merupakan suatu proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan

Penyusunan Standar dan Kajian Persetujuan Teknis Emisi

Persetujuan teknis merupakan suatu proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan

Penyusunan Standar dan Kajian Persetujuan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Persetujuan teknis adalah proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.

Pengukuran Kebisingan

Standar tingkat kebisingan adalah batas maksimum tingkat kebisingan yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan

Kualitas Udara Ambien

Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan triposfer di dalam yurisdiksi.

Kualitas Air Permukaan

Air permukaan adalah air yang terkumpul di tanah atau di mata air, sungai, danau, lahan basah, atau laut.

Air Laut

Baku Mutu Air Laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VIII

GETARAN

Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan

Emisi Sumber Bergerak

Emisi adalah polutan udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke udara, yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi untuk mencemari udara.

Air Limbah

Air limbah adalah air yang tersisa dari suatu proses kegiatan, baik kegiatan industri maupun domestik.

Emisi Sumber Tidak Bergerak

Emisi adalah polutan udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke udara, yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi untuk mencemari udara.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Informasi Produk Kami