Adalah rangkaian proses pengelolaan Pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996
Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan triposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi
Baku mutu air permukaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VI dibagi menjadi :V
Baku Mutu Air Laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VIII
Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan
Air limbah merupakan air sisa buangan suatu proses kegiatan baik kegiaatan industri maupun domestic
Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006
Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
Faktor fisika yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat fisika
Faktor kimia yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat kimiawi
Faktor fisika yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktivitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat biologi
Faktor psikologi yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas tenaga kerja.
Faktor biologi yakni faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja yang bersifat biologi.
Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja
Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi produktifitas dan kesehatan tenaga kerja
Persetujuan teknis merupakan suatu proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan
Persetujuan teknis merupakan suatu proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa suatu proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang ditentukan
Persetujuan teknis adalah proses yang digunakan untuk memverifikasi bahwa proyek atau kegiatan yang akan dilakukan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
Standar tingkat kebisingan adalah batas maksimum tingkat kebisingan yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan triposfer di dalam yurisdiksi.
Air permukaan adalah air yang terkumpul di tanah atau di mata air, sungai, danau, lahan basah, atau laut.
Baku Mutu Air Laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VIII
Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan
Emisi adalah polutan udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke udara, yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi untuk mencemari udara.
Air limbah adalah air yang tersisa dari suatu proses kegiatan, baik kegiatan industri maupun domestik.
Emisi adalah polutan udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke udara, yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi untuk mencemari udara.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.