• info@megaqc.co.id
  • 021 8272 5157

PENGUKURAN KEBISINGAN

Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Baku Mutu Tingkat kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  No. 48 Tahun 1996 yaitu :

Peruntukan Kawasan

Perumahan & pemukiman ( 55 dBA)
Perdagangan & jasa (70 dBA)
Perkantoran & Perdagangan (60 dBA)
Ruang terbuka hijau (50 dBA)
Industri (70 dBA)
Pemerintahan & Fasilitas umum (60 dBA)
Rekreasi (60 dBA)
Khusus :
•    Bandar udara *
•    Stasiun kereta api*
•    Pelabuhan
•    Cagar Budaya

 Lingkungan Kegiatan

 Rumah sakit & sejenisnya (55 dBA)
Sekolah & sejenisnya (55 dBA)
Tempat ibadah & sejenisnnya (55 dBA)
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan

Informasi Produk Kami