Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Baku Mutu Tingkat kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 yaitu :
Peruntukan Kawasan
Perumahan & pemukiman ( 55 dBA)
Perdagangan & jasa (70 dBA)
Perkantoran & Perdagangan (60 dBA)
Ruang terbuka hijau (50 dBA)
Industri (70 dBA)
Pemerintahan & Fasilitas umum (60 dBA)
Rekreasi (60 dBA)
Khusus :
• Bandar udara *
• Stasiun kereta api*
• Pelabuhan
• Cagar Budaya
Lingkungan Kegiatan
Rumah sakit & sejenisnya (55 dBA)
Sekolah & sejenisnya (55 dBA)
Tempat ibadah & sejenisnnya (55 dBA)
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan