Adalah rangkaian proses pengelolaan Pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan serta terrnuat dalam Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah.
PP RI No. 22 Tahun 2021