menurut PPRI No. 22/2021 air permukaan dibagi menjadi beberapa bagian dan kelas
danau dan sejenisnya
tempat berkumpulnya limpasan air permukaan dan/atau aliran air tanah pada suatu titik yang lebih rendah dari daerah sekitarnya, baik secara alamiah maupun buatan.
rawa dan lahan basah lainnya
wadah air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alamiah pada lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem
sungai dan anak sungai
aliran atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta Air di dalamnya mulai dari hulu sampai dengan muara, yang dibatasi kanan dan kirinya oleh garis sempadan.
Baku mutu air permukaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VI dibagi menjadi:
Air Sungai & Sejenisnya
Parameter Suhu, TDS, TSS, Warna, pH, BOD, COD, DO, SO4, Cl, NO3-N, NO2-N, NH3-N, T-N, T-P, F, H2S, CN, Cl2, Ba, Hg, As, Se, Fe, Cd, Co, Mn, Ni, Zn, Cu, Pb, Cr (VI), Minyak dan Lemak, Deterjen Total, Fenol, Fecal Coliform Total Coliform,
Catatan:
Logam adalah logam terlarut
Danau Air Limbah & Sejenisnya
Parameter: Suhu, TDS, TSS, Kecerahan, Warna, pH, BOD, COD, DO, SO4, Cl, T-N, T-P, F, H2S, CN, Cl2, Ba, B, Hg, As, Se, Fe, Cd, Co, Mn, Ni, Zn, Cu, Pb, Cr (VI), Minyak & Lemak, Total Deterjen, Fenol, Fecal Coliform Total Coliform,
Catatan:
Logam adalah logam terlarut