Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan triposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dbutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya
Baku udara ambien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22/2021 Lampiran VII yaitu :
SO2 (1 Jam)
CO (1 Jam)
NO2 (1 Jam)
Ox sebagai O3 (1 Jam)
NMHC (3 Jam)
TSP (24 Jam)
PM2.5 (24 Jam)
PM10 (24 Jam)
Pb (24 Jam)
Baku tingkat kebauan udara ambien sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan