Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan triposfer yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
Standar udara ambien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 Lampiran VII, yaitu :
SO2 (1 jam)
CO (1 jam)
NO2 (1 jam)
Oksigen sebagai O3 (1 Jam)
NMHC (3 Jam)
TSP (24 Jam)
PM2.5 (24 Jam)
PM10 (24 Jam)
Pb (24 Jam)
Standar tingkat bau udara ambien sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup