Baku tingkat getaran mekanik dan getaran kejut adalah batas maksimal tingkat getaran mekanik yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan pada media padat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
Baku Mutu Emtingkat getaran sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996 yaitu :