Menurut peraturan pemerintah, Emisi dibagi menjadi 2 jenis, yaitu;
emisi sumber tidak bergerak dan emisi sumber bergerak
emisi sumber tidak bergerak
Sumber emisi yang bersifat menetap, tidak bergerak atau diam di tempat meliputi sumber titik seperti cerobong asap pabrik dan sumber area seperti kawasan industri, tempat pengolahan limbah, kehutanan, perkebunan dan perumahan.