Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimum tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Baku Mutu Tingkat Kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996, yaitu
Peruntukan kawasan
Perumahan dan pemukiman (55 dBA)
Perdagangan & jasa (70 dBA)
Perkantoran & Perdagangan (60 dBA)
Ruang terbuka hijau (50 dBA)
Industri (70 dBA)
Pemerintahan & fasilitas umum (60 dBA)
Rekreasi (60 dBA)
Khusus
- Bandara*
- Stasiun kereta api*
- Pelabuhan
- Warisan Budaya
Lingkungan Aktivitas
Rumah sakit & sejenisnya (55 dBA)
Sekolah & sejenisnya (55 dBA)
Tempat ibadah & sejenisnya (55 dBA)
*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan